JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Sampai hari ini belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD terkait hal tersebut.
Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan
Menurut dia, hal tersebut merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.
Adapun, pasal tersebut berbunyi "Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru (Orba), karena berkepanjangannya masa jabatan presiden,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: KSP Ingatkan Amien Rais soal Presiden 3 Periode, Spekulasi Bisa Berujung Fitnah
Ia menilai hal tersebut perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.
"Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden," ujar dia.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.
Amendemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.
"Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37 ayat 1 dan 2. Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik," ujar dia.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, KSP: Isu Basi, Jokowi Sudah Menolak
Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Amien berpendapat, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa MPR guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Lanjut dia, usai Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.