JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menilai munculnya isu wacana jabatan Presiden RI selama tiga periode tidak rasional.
Dilihat dari segi undang-undang, ia menyebut, isu tersebut sudah tidak memungkinkan.
"Saya kira tidak rasional ya karena dari aspek UU tidak juga memungkinkan," kata Masduki kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma'ruf Amin tidak memiliki pemikiran untuk menjabat selama tiga periode.
Ia menilai, munculnya wacana seperti demikian justru tidak mendidik masyarakat.
"Itu tidak mendidik lah. Jadi mari kita mencari wacana yang bisa menyehatkan publik dan bisa memberikan visi yang baik buat rakyat, buat anak muda ke depan," kata dia.
Ia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak membuat wacana aneh seperti yang tengah terjadi.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, KSP: Isu Basi, Jokowi Sudah Menolak
"Wacana-wacana yang menurut saya aneh. Pak Jokowi dan Pak Wapres tidak pernah memikirkan seperti itu," kata dia.
Pemerintah, kata dia, saat ini masih fokus dalam penanganan Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.
Sebab, apabila Covid-19 bisa diatasi, kata dia, maka akan menjadi salah satu batu loncatan penting untuk kebangkitan ekonomi nasional.
Sebelumnya, wacana presiden tiga periode digulirkan oleh pendiri Partai Ummat Amien Rais.
Ia menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.