Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tahun di Luar Negeri, Djoko Tjandra Mengaku Rindu Tanah Air

Kompas.com - 15/03/2021, 17:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku rindu kembali ke Tanah Air setelah 11 tahun berada di negara lain.

Djoko Tjandra buron setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Adapun kini Djoko Tjandra diadili atas kasus dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.

"Saya rindu pulang ke Tanah Air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Vonis terhadap Dua Jenderal Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

Menurut Djoko Tjandra, ia tidak ditolak oleh pemerintah maupun masyarakat di luar negeri. Meski begitu, ia tetap merasa rindu terhadap negaranya sendiri.

Hingga akhirnya, di tengah kerinduannya itu, tepatnya pada awal November 2019, rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat menelepon.

Saat itu, Rahmat menyampaikan ingin mengenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum Djoko Tjandra.

"Saya persilakan kepada Saudara Rahmat. Mungkin ini adalah jalan saya bisa kembali ke tanah air," ujar Djoko Tjandra.

Ia mengaku harapannya untuk kembali ke Indonesia sudah pupus setelah gagalnya upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara di kasus Bank Bali.

Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Djoko Tjandra mengaku sudah tak lagi berharap untuk berkumpul bersama keluarganya di Tanah Air.

"Tidak lagi bisa saya mengatakan kepada cucu-cucu saya bahwa mereka harus mencintai Tanah Air Indonesia, sementara saya tinggal di luar negeri," tutur Djoko Tjandra.

Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra awalnya diputus tak bersalah. Delapan tahun kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan PK ke MA yang berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

Ia pun mengkritik langkah JPU yang mengajukan PK tersebut.

"Saya tidak tahu apakah Kejaksaan RI yang direpresentasikan oleh Penuntut Umum sedikit memiliki kesadaran bahwa dengan pengajuan PK yang melanggar hukum dulu itu, Kejaksaan RI telah melakukan 'miscarriage of justice' (peradilan sesat) yang menyebabkan luka ketidakadilan tidak hanya kepada saya pribadi, keluarga saya, tetapi juga kepada institusi Kejaksaan RI itu sendiri," ucap Djoko Tjandra.

Adapun Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di MA.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat agar mengurus fatwa di MA.

Kemudian, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: ICW Nilai Tuntutan terhadap Djoko Tjandra Belum Maksimal

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah 200.000 dollar Singapura serta 370.000 dollar Amerika Serikat, kemudian 100.000 dollar AS kepada Prasetijo.

Berikutnya, di dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com