Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Pihak Dorong Jokowi Presiden Lagi, Mahfud: Ingin Jerumuskan dan Menjilat

Kompas.com - 15/03/2021, 16:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika ada pihak yang mendorong Presiden Joko Widodo kembali memimpin, maka hal itu merupakan upaya menjerumuskan dan menjilat. 

Mahfud menyampaikan hal itu sebagain respons atas tudingan pendiri Partai Ummat, Amien Rais, yang menyebut ada wacana jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Kalau Pak Jokowi yang saya dengar, dan saudara saya kira punya jejak digitalnya, kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat," ujar Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Di sisi lain, Mahfud menegaskan, penambahan masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu mengingat sejauh ini pemerintah juga tidak pernah membahas wacana tersebut.

"Itu urusan partai politik dan MPR, ya. Di kabinet enggak pernah bicara-bicara yang kaya gitu, bukan bidangnya," kata dia.

Baca juga: Menko Polhukam: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur dalam Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Untuk itu, pihaknya pun meminta agar tidak menyeret pemerintah terkait isu tersebut.

"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan parpol-parpol lah, dan itu haknya," katanya.

"Kan asyik baca-baca begitu, enggak apa-apa. Tetapi kalau pemerintah endak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita UUD yang berlaku sekarang saja," sambung dia.

Sebelumnya tudingan amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah dua periode jabatan presiden menjadi tiga periode disampaikan pendiri Partai Ummat Amien Rais.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," tutur Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin.

Baca juga: Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dililih 3 kali," imbuhnya.

Tudingan Amien Rais itu ditampik oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang mengatakan bahwa Jokowi tetap patuh pada ketentuan masa jabatan Presiden dua periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com