Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk Wartawan, Ini yang Mesti Diperhatikan

Kompas.com - 15/03/2021, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan awak media dalam proses vaksinasi dosis kedua.

Dalam vaksinasi tahap kedua yang akan dilaksanakan di Hall Basket, Gelora Bung Karno (GBK) Selasa (16/3/2021) dan Rabu (17/3/2021), Agus mengatakan bahwa yang diperbolehkan datang hanya awak media yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama yang dilaksanakan 25 Februari hingga 27 Februari 2021 lalu.

"Jadi dua hari besok bukan untuk wartawan yang belum ikut vaksin. Nah teman-teman pendaftar vaksinasi yang tidak ikut vaksinasi tahap pertama pada 25-27 Februari kemarin tidak diizinkan ikut. Karena vaksinasi besok ini khusus untuk dosis kedua," sebut Agus dalam konferensi pers virtual, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 di Depok lewat Situs Resmi

Adapun untuk awak media yang sudah mendaftar namun belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama, akan diproses untuk gelombang berikutnya.

Sementara itu, untuk awak media yang berusia lebih dari 60 tahun, jadwal vaksinasi kedua akan diselenggarakan di akhir Maret atau awal April mendatang.

"Kecuali untuk peserta vaksinasi dosis 1 yang berumur 60 tahun keatas, wartawan senior misalnya, karena alasan usia dan kesehatan akan mendapatkan jadwal khusus vaksinasi yang kira-kira dimulai antara 25 Maret hingga 1 April," lanjutnya.

Agus juga menerangkan, untuk awak media yang terdaftar menjadi peserta vaksinasi tahap pertama, namun tertunda karena alasan kesehatan, diharapkan untuk tidak perlu datang pada proses vaksinasi tahap kedua besok.

"Peserta vaksinasi yang mengalami tunda vaksinasi di 25-27 Februari lalu, mohon juga tidak hadir. Nanti vaksinasi akan didaftarkan untuk gelombang berikutnya," papar Agus.

Untuk peserta vaksinasi tahap kedua, sambung Agus, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu vaksinasi Covid-19, atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama, atau broadcast jadwal vaksinasi kedua.

Jika belum mendapatkan sertifikat vaksinasi tahap pertama Covid-19, Agus meminta para peserta melihat aplikasi pesan singkat atau SMS.

"Mohon dengan sangat diperiksa di SMS masing-masing ada notifikasi dari peduli lindungi untuk mendapatkan sertifikat. Jika belum, mohon mengakses website pedulilindungi.id," tutur Agus.

"Kalau belum ada statusnya, segera lapor ke Dewan Pers atau asosiasi tempat wartawan mendaftar masing-masing. Agar sertifikatnya bisa di reelease oleh kemenkes," sambungnya.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Calon Jemaah Haji Selesai Mei 2021

Adapun dalam kesempatan yang sama Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa sasaran vaksinasi dosis kedua adalah 5.227 orang awak media.

Nadia juga menerangkan bahwa vaksin yang digunakan adalah Vaksin Sinovac produksi PT Bio Farma.

"Vaksin yang kita gunakan adalah vaksin (Sinovac) produksi Bio Farma, yang masa edarnya enam bulan, tapi baru Februari produksinya. Jadi untuk awak media dan masyarakat tak perlu takut, vaksin yang akan kadaluarsa sudah habis disuntikkan pada (periode vaksinasi) sebelumnya," imbuh Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com