JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tercantum sebagai penggugat dalam perkara nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut.
Sementara, 10 tergugat terdiri dari Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Baca juga: Dualisme Demokrat, dari Motif Pencapresan Moeldoko hingga Wacana Tiga Periode Jokowi
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Menteri Hukum dan HAM ikut menjadi pihak turut tergugat.
Pihak AHY menyertakan tujuh poin dalam petitumnya. Seperti tercantum dalam SIPP, poin pertama meminta agar seluruh gugatan mereka dikabulkan.
Kedua, majelis hakim diminta menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun atas nama Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB).
Berikutnya, kubu AHY meminta agar 10 tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak berhak menggelar KLB.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian bunyi poin kelima dalam petitum seperti dikutip dari SIPP.
Baca juga: AHY Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Akta Pendirian Partai, Ini Respons Demokrat
Keenam, majelis hakim diminta melarang Menkumham menerima pendaftaran hingga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.
Terakhir, majelis hakim diminta menetapkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah sebagaimana ditetapkan Surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.
PN Jakpus pun telah menetapkan jadwal sidang perdana yang rencananya bakal digelar pada 30 Maret 2021.
Baca juga: JK Puji Regenerasi Partai Demokrat, Minta AHY Bersabar Hadapi Persoalan Dualisme
Sebelumnya, Partai Demokrat menilai para tergugat telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari UUD 1945 hingga AD/ART Partai Demokrat.
Selain itu, para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.