Sebelumnya, Partai Demokrat menilai para tergugat telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari UUD 1945 hingga AD/ART Partai Demokrat.
Selain itu, para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.