Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Nama yang Digugat Partai Demokrat beserta Isi Petitumnya

Kompas.com - 15/03/2021, 12:59 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tercantum sebagai penggugat dalam perkara nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut.

Sementara, 10 tergugat terdiri dari Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: Dualisme Demokrat, dari Motif Pencapresan Moeldoko hingga Wacana Tiga Periode Jokowi

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Menteri Hukum dan HAM ikut menjadi pihak turut tergugat.

Pihak AHY menyertakan tujuh poin dalam petitumnya. Seperti tercantum dalam SIPP, poin pertama meminta agar seluruh gugatan mereka dikabulkan.

Kedua, majelis hakim diminta menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun atas nama Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB).

Berikutnya, kubu AHY meminta agar 10 tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak berhak menggelar KLB.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian bunyi poin kelima dalam petitum seperti dikutip dari SIPP.

Baca juga: AHY Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Akta Pendirian Partai, Ini Respons Demokrat

Keenam, majelis hakim diminta melarang Menkumham menerima pendaftaran hingga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Terakhir, majelis hakim diminta menetapkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah sebagaimana ditetapkan Surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.

PN Jakpus pun telah menetapkan jadwal sidang perdana yang rencananya bakal digelar pada 30 Maret 2021.

Baca juga: JK Puji Regenerasi Partai Demokrat, Minta AHY Bersabar Hadapi Persoalan Dualisme

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com