JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Senin ini (15/3/2021), tepat satu tahun Presiden Joko Widodo menyerukan imbauan bekerja dari rumah dalam rangka mencegah masifnya penularan Covid-19.
Imbauan itu disampaikan pada 15 Maret 2020 saat kasus Covid-19 di Indonesia masih berada di angka 117 kasus.
Saat itu, Presiden meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah
Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.
Baca juga: Satgas Covid-19: Perusahaan yang Bisa WFH, Sebaiknya WFH...
Selain itu, Jokowi juga meminta semua orang untuk mulai bekerja sama dan saling tolong-menolong agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.
"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong dan bersatu padu. Gotong royong, kita ingin ini jadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 bisa ditangani maksimal," ujar Jokowi.
Pernyataan Kepala Negara itu kemudian direspons oleh berbagai pihak.
Salah satunya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lantas menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini menyasar ASN maupun karyawan swasta.
Tak hanya WFH, Jakarta yang merupakan salah satu episentrum penularan Covid-19 juga meniadakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka untuk sementara waktu.
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 dan Pernyataan Para Menteri yang Sepelekan Virus Corona
Kebijakan-kebijakan tersebut bermaksud mengurangi mobilitas masyarakat sehingga potensi penyebaran virus corona penyebab Covid-19 bisa ditekan.
Tak hanya Jakarta, provinsi lain juga menerapkan kebijakan WFH untuk para ASN dan pekerja swasta.