"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Polri menyebut, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan.
Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.