Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/03/2021, 12:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, pihaknya sudah mengkhawatirkan sejak awal bahwa disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan berdampak pada instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Kekhawatiran itu pun semakin menjadi mana kala pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara dan limbah sawit dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan dikeluarkannya limbah batu bara dan limbah sawit, menurutnya semakin membuktikan UU Cipta Kerja mengancam instrumen perlindungan lingkungan hidup untuk kemudahan investasi.

Baca juga: Limbah Sawit Juga Dikeluarkan Jokowi dari Kategori Berbahaya

"Inilah kekhawatiran Walhi sejak awal terhadap UU Ciptaker atau UU Cilaka ini. Bahwa instrumen perlindungan lingkungan hidup direduksi atau dilonggarkan untuk lagi-lagi memberikan kemudahan investasi dan profit bagi korporasi," kata Khalisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Ia mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengeluarkan dua limbah tersebut dari kategori B3 merupakan hasil dari aturan turunan UU Cipta Kerja.

Padahal, kata dia, ada dampak yang tentunya mengikuti dari dikeluarkannya keputusan tersebut, baik kepada lingkungan, maupun kesehatan masyarakat.

"Apa dampaknya? Selain soal ancaman bagi kesehatan masyarakat terdampak, tentu akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup," ujarnya.

Keputusan tersebut, dinilainya juga janggal karena diketahui bahwa sumber emisi berasal dari dua industri yakni batu bara dan sawit.

Atas dasar argumen itu, Khalisa menilai menjadi hal yang tidak mungkin atau mustahil bahwa pemerintah mampu memenuhi komitmen terhadap iklim sebagaimana tercantum dalam Paris Agreement.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya dan Potensi Rusak Lingkungan

"Hal ini terjadi jika pemerintah terus memfasilitasi dan memberi kemudahan justru pada dua industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim," nilai Khalisa.

Keputusan tersebut juga dinilainya semakin membuktikan bahwa semangat UU Cipta Kerja memang untuk mementingkan investasi di atas instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Bahkan, ia berpendapat bahwa semangat UU Cipta Kerja memang menganggap instrumen tersebut sebagai hambatan bagi investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3.

Namun, keputusan tersebut tak terjadi di waktu yang sama. Pertama kali, Jokowi menyebut limbah yang dikeluarkan adalah limbah batu bara.

Baca juga: Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk B3, Anggota DPR: Keputusan Kurang Bijak

Sehari setelahnya, Jokowi kembali memutuskan untuk mengeluarkan limbah sawit dari kategori B3.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com