Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021, Anggota Komisi II Sebut karena Pemerintah Tak Setuju

Kompas.com - 13/03/2021, 12:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, salah satu alasan ditariknya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 adalah karena pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, hal tersebut menjadi alasan utama Komisi II pada akhirnya mengusulkan agar RUU Pemilu ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini, tentu kita juga berpikir, kalau salah satu sudah tidak setuju enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga," kata Zulfikar dalam diskusi daring bertajuk "Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/3/2021).

Ia menilai, apabila sejak awal pemerintah tidak menyetujui revisi UU Pemilu, pembahasan di DPR juga tidak akan berjalan.

Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi

Zulfikar berpandangan, keputusan pemerintah yang tidak ingin merevisi UU Pemilu itu juga sudah diwakili oleh beberapa pejabat negara saat menyampaikan kepada publik.

"Menurut pemerintah kan dalam hal ini, misalnya dari penjelasannya Pak Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini kan, katanya kita sudah ada, punya undang-undang yang lama. Oke. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 lalu UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pemilu serentak 2024. Katanya, ini belum dilaksanakan. Kenapa harus diubah, ini pendapat pemerintah," jelasnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, DPR menghormati keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Hal ini juga menjadi jawaban bahwa DPR dalam hal ini Komisi II tidak balik badan. Sebab, dahulu Komisi II pula yang mengusulkan agar UU Pemilu direvisi.

"Jadi sebenarnya bukan kita balik badan. Tapi kita menghormati apa yang sudah diambil oleh pemerintah karena membuat UU itu harus persetujuan bersama, antara pemerintah dan DPR, begitu sebaliknya. Kalau salah satu tidak, ya nggak akan jadi itu," ucap dia.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang turut hadir dalam diskusi daring mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan agar sebaiknya semua pihak menghormati UU yang ada yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, menurutnya pembahasan RUU Pemilu tidak dapat dilanjutkan dan semua pihak tetap menjalankan apa yang ada dalam isi dua UU tersebut.

"Saya kira posisi pemerintah sudah disampaikan, selain saya juga ada Menteri Sekretaris Negara yang menyampaikan secara lugas di hadapan publik bahwa kita menghormati apa yang sedang berlangsung di DPR," kata Bahtiar.

Baca juga: Pernyataan Airlangga di Rapimnas, Ingin Pimpin Koalisi Besar hingga Tolak Revisi UU Pemilu

"Namun demikian pemerintah, tentu dengan berbagai pertimbangan mengambil keputusan bahwa sebaiknya kita tetap menjalankan UU 10 tahun 2016 yang memerintahkan Pilkada serentak 2024," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi II DPR yang mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas prioritas 2021.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com