Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya dan Potensi Rusak Lingkungan

Kompas.com - 13/03/2021, 09:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penghapusan limbah batu bara dan limbah sawit dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi sorotan publik karena dinilai berpengaruh pada lingkungan hidup.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

Dua jenis limbah tersebut bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi, selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash (debu,red) batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Dalam PP yang sama, limbah sawit atau spent bleaching earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng juga dihapus dari kategori daftar limbah B3.

Adapun, jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3 dengan kode limbah N108.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari aktivis lingkungan hingga DPR RI. Mereka menilai menghapus limbah batu bara jenis FABA dari kategori B3 akan mempengaruhi kerusakan lingkungan.

Baca juga: Limbah Sawit Juga Dikeluarkan Jokowi dari Kategori Berbahaya

Salah satu yang mengkritik adalah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah yang menilai dikeluarkannya limbah fly ash dan bottom ash dari kategori B3, dapat mencemari sungai dan laut yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pesisir.

"Limbah ini kalau tercemar ke air membuat biota ikan mati, itu terjadi baik di masyarakat yang hidup di pesisir sungai dan laut. Padahal 82 persen perusahaan batu bara di Indonesia letaknya di wilayah pesisir. Jadi ini kejahatan sistematis pemerintah pada masyarakat pesisir," kata Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

Ia mengatakan, kelompok nelayan, perempuan dan masyarakat adat akan sangat terdampak terhadap limbah batu bara tersebut.

Kebijakan tersebut, menurut Merah, menunjukkan pemerintah hanya menghitung dampak ekonomi bagi pemasukan negara. Namun, abai terhadap lingkungan dan masyarakat.

Senada, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai, pemerintah kian mengabaikan lingkungan hidup dengan dihapusnya limbah batu bara jenis FABA dari kategori B3.

"Memang dari UU Cipta Kerja ini banyak mengabaikan soal lingkungan, PP ini kembali menegaskan soal pengabaian lingkungan," jelas Sawung pada Kompas.com, Jumat.

Sawung mengatakan, jika limbah batu bara jenis FABA dihapus dari kategori limbah B3, pemerintah seharusnya melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan

"Dampak lingkungannya akibat limbah ini yang jelas adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), yang perlu lebih lanjut diteliti adalah akibat dari kandungan logam berat dan radioaktif," ucapnya.

"Bisa saja kandungan berbahayanya dikurangi dulu atau FABA diolah lagi hingga zat berbahayanya hilang. Tapi ya perlu biaya lagi, apalagi dengan jumlah FABA yang banyak sekali," imbuh Sawung.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, kebijakan pemerintah tersebut justru semakin berisiko merusak lingkungan.

Sebab, menurut Daniel, saat limbah batu bara masih diatur dalam kategori B3 saja kerusakan lingkungan tetap terjadi.

"Saat masih diatur saja lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia," kata Daniel saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Anggota Komisi IV: Banyak Lingkungan Rusak Saat Limbah Batu Bara Masih Diatur, apalagi Sekarang Dibebaskan

Ia menilai, hal ini berpotensi menimbulkan kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan limbah menjadi tidak terpantau dan diawasi lagi. Bahkan, Daniel melihat hal tersebut bisa mengancam kualitas air.

"Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka limbah yang terserap masuk ke dalam tanah kemudian masuk ke air, maka ini akan merusak tanah dan membahayakan kualitas air," ujarnya.

Respons KLHK

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski limbah batu bara jenis FABA tak lagi masuk kategori B3, bukan berarti dapat dibuang sembarangan.

"Mereka tetapi harus mengelola standar, kemudian bagaimana pengangkutan dan lain-lain itu tetapi harus mereka lakukan dengan baik," kata Vivien dalam diskusi virtual, Jumat.

Menurut Vivien, jenis limbah batu bara fly ash dan bottom ash yang menggunakan sistem pembakaran chain grade stoker tidak lagi digolongkan dalam kategori limbah B3 karena limbahnya dianggap bisa bermanfaat jika diolah.

Baca juga: Ada Limbah Batu Bara yang Dikeluarkan dari Daftar B3, Begini Penjelasan KLHK

Oleh karena itu, nantinya limbah batu bara itu tetap tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dikelola dengan baik.

"Fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah. Serta restorasi, tanah" ujarnya.

"Jadi enggak boleh dibuang sembarangan, karena memang nantinya bagaimana masyarakat lingkungan yang harus mengolah ada dalam persetujuan dokumen lingkungannya," ucap Vivien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com