JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi di Kabupaten Bekasi, Jumat (12/3/2021).
Andreau adalah staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sekaligus ketua pelaksana tim uji tuntas (due diligence) izin ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021)
Baca juga: Sekretaris Pribadi Sebut Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai hingga Rp 10 Miliar di Rumah
Ali mengatakan, KPK menduga rumah tersebut dibeli oleh Andreau dari uang yang terkumpul dari para eksportir benur di KKP.
"Penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi), tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ucap Ali.
Pada hari Rabu (3/3/2021) KPK juga telah menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Baca juga: Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus wakil ketua pelaksana tim uji tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan Effendi Gazali
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.