JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo akhirnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers
Pemerintah saat ini tengah membentuk dua tim pengkaji UU ITE yakni tim yang mengkaji pedoman penerapan UU ITE dan tim yang mengkaji revisi UU ITE.
Batalnya rencana revisi UU ITE tentu bertentangan dengan spirit di awal saat Presiden Jokowi menggaungkan wacana tersebut.
Wacana revisi yang mengarah pada pengubahan Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujara kebencian berbasis SARA yang kerap menjadi alat kriminalisasi sempat membawa angin sejuk.
Berikut perjalanan rencana revisi UU ITE sejak digaungkan pemerintah lewat Presiden Jokowi langsung hingga akhirnya pemerintah pula yang menunda pembahasan revisinya dengan alasa tengah mengkaji beleid tersebut.
Digaungkan Presiden Jokowi
Mulanya Presiden Jokowi berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid pun menyambut baik wacana yang disampaikan Jokowi itu. Ia menyatakan, DPR siap untuk membahas kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Meutya mengatakan, revisi UU ITE dapat diajukan oleh Pemerintah, sehingga DPR akan menunggu Pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.
"Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” kata Meutya dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: AJI Minta Pemerintah Serius soal Revisi UU ITE
Politikus Partai Golkar itu nenuturkan, DPR terus menerima masukan dari masyarakat dan akademisi terkait UU ITE setelah UU tersebut pertama kali direvisi pada 2016 lalu menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.