JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyarankan agar pemerintah menimbang ulang keputusan untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pasalnya, ia menilai limbah batu bara sangat berbahaya bagi aspek kesehatan masyarakat, bahkan lingkungan.
"Karena limbah batu bara sangat berbahaya buat masyarakat, untuk itu hal ini benar-benar perlu dipikir ulang," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Menguatkan argumennya agar pemerintah menimbang ulang keputusan tersebut, Daniel mengatakan bahwa Komisi IV akan segera memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Masyarakat Dinilai Akan Kian Susah karena Limbah Batu Bara Tak Masuk B3
Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan secara detail dari KLHK terkait keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya.
"Komisi IV akan memanggil KLHK untuk meminta penjelasan secara detail termasuk dasar pertimbangan, data, dan kajian ilmiahnya," ucap dia.
Selain itu, Daniel juga mengingatkan agar semangat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.
Ia menilai, pemerintah tidak boleh mengorbankan aspek kesehatan masyarakat luas di atas kepentingan bisnis.
"Harganya terlalu mahal. Saat limbah batu bara masuk dalam kategori B3, perusahaan abai terhadap penanganannya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dampaknya saat dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," tutur Daniel.
Baca juga: KLHK: Meski Tak Masuk B3, Limbah Batu Bara Tak Boleh Dibuang Sembarangan
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.