JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pihaknya hingga kini tak mengeluarkan aturan bahwa nama di surat vaksinasi harus sesuai dengan yang tertulis di paspor.
"Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Sebab, menurut Ahmad, terkait surat vaksin tersebut bukan merupakan wewenang dari Ditjen Imigrasi.
Ia menegaskan, surat vaksin hanya dapat dikeluarkan dan menjadi wewenang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dan terkait surat vaksin itu sendiri kan memang bukan ranah dari imigrasi, tetapi merupakan ranah dari Kemenkes dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," jelasnya.
Ahmad menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanyalah pencegahan dari netizen di media sosial.
"Itu tindakan pencegahan dari netizen saja kayaknya," tambah dia.
Baca juga: Panglima Targetkan Vaksinasi Seluruh Anggota TNI Rampung Akhir April
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengaku, dirinya mengetahui kabar yang beredar tentang nama di surat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor.
Namun, menurutnya, hal tersebut baru merupakan isu yang bergulir, dan telah dibantah oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu baru sebatas isu, tapi masih dibantah oleh Kemenkumham," ujar Budi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat.
Kendati demikian, ia mendukung apabila ada usulan untuk memberlakukan nama di surat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor.
Dengan catatan, tambah dia, aturan itu harus didukung dengan teknologi tinggi agar tidak mudah dipalsukan oleh segelintir oknum.
"Saya setuju dengan passport vaksin diberlakukan, tapi harus benar-benar yang high technology sehingga tidak gampang dipalsukan," harapnya.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertuang di paspor.
Baca juga: Kuota Vaksinasi Lansia hingga Ojol di Tangsel Penuh, Tak Ada Pendaftaran di Tempat
Dilihat Kompas.com, informasi tersebut berupa foto dengan gambar latar belakang paspor Republik Indonesia dan bertuliskan beberapa hal.
“Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (Jikalau nama kamu di KTP beda dengan passport),” tulis postingan tersebut.
Menurut postingan itu, petugas imigrasi akan bertanya kepada para penerima vaksin yang hendak berwisata ke luar negeri dan memeriksa apakah nama di surat vaksin sesuai dengan di paspor.
“Jadi kalau nanti pas vaksin bawa both, tapi minta nama sesuai dengan passport saja,” tulis postingan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.