JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Mahasiswa Papua melaporkan Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Leonardus dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme usai pengamanan unjuk rasa pada 8 Maret 2021.
"Kami telah melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata dimana yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," kata pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Michael Himan di Gedung Propam Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Dua Mahasiswa Papua Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Laporan dibuat oleh Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek atas nama Arman Asso kepada Propam Mabes Polri. Laporan kemudian terdaftar dengan nomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan tanggal 12 Maret 2021.
Kapolres Leonardus diduga mengucapkan pernyataan yang belakangan dianggap merupakan ujaran rasialisme. Ucapan Leonardus dinilai memukul perasaan masyarakat Papua.
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Jaminan Keamanan untuk Penyelenggaraan PON dan Peparnas di Papua
Ia khawatir ucapan Leonardus itu akan berbuntut panjang. Karena itu, Michael mengatakan perkara ini harus dilaporkan sebelum berdampak luas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kapolres Kota Malang Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Ujaran Rasial Terhadap Mahasiswa Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.