Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IV: Banyak Lingkungan Rusak Saat Limbah Batu Bara Masih Diatur, apalagi Sekarang Dibebaskan

Kompas.com - 12/03/2021, 14:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) justru berisiko merusak lingkungan.

Sebab, menurutnya, saat limbah batu bara masih diatur dalam kategori B3 saja kerusakan lingkungan tetap terjadi.

"Saat masih diatur saja lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

"Dikeluarkannya limbah pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun B3 sangat berisiko pada kerusakan lingkungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti masalah lain yang akan terjadi ketika limbah batu bara tersebut dikeluarkan dari kategori B3.

Dia menilai, hal ini berpotensi kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan limbah menjadi tidak terpantau dan diawasi lagi. Bahkan, Daniel melihat hal tersebut bisa mengancam kualitas air.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

"Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka limbah yang terserap masuk ke dalam tanah kemudian masuk ke air, maka ini akan merusak tanah dan membahayakan kualitas air," jelasnya.

Untuk itu, politikus PKB ini menyarankan pemerintah menimbang terlebih dahulu seperti apa pengaturan dan penanganan limbah batu bara setelah dikeluarkan dari kategori B3, sebelum memutuskan mengeluarkannya.

Bukan tanpa alasan, dia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yaitu PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah batu bara dalam kategori B3.

"PP Nomor 101 Tahun 2014 pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah dari hasil pembakaran batu bara sebagai limbah yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga menggolongkannya ke dalam B3," ucap dia.

Ketua DPP PKB itu juga mempertanyakan kepada pemerintah, apakah keputusan mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya itu sudah melalui kajian ilmiah yang tepat dan akurat.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar semangat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hendak mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.

"Jangan sampai aspek kesehatan masyarakat luas dikorbankan di atas kepentingan bisnis, harganya terlalu mahal," tegas dia.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Ketentuan itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com