Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wakil BKSAP DPR Menilai KPK Sudah Jadi Lembaga Antikorupsi Rujukan Dunia

Kompas.com - 12/03/2021, 12:51 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mardani Ali Sera menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi best practice atau menjadi salah satu lembaga antikorupsi rujukan dunia.

“Sebagaimana terjadi dalam periode 2012 -2014, sejumlah negara seperti Brasil dan Malaysia bahkan menjadikan KPK sebagai salah satu referensi dalam membangun dan mengembangkan lembaga antikorupsi di negaranya masing-masing,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (12/3/2021).

Pernyataan tersebut Mardani sampaikan usai mengikuti focus group discussion (FGD) yang digelar BKSAP DPR dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) bertajuk "Berkaca pada Interaksi antara Parlemen dan Lembaga Anti-Korupsi dalam Pemberantasan Korupsi" di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/3/2021).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, apresiasi Brasil dan Malaysia terkait keberhasilan KPK menjadi pelajaran besar bagaimana lembaga antikorupsi di Indonesia harus terus dilestarikan dan dikembangkan.

Baca juga: Korupsi Tokoh Antikorupsi

Oleh karenanya, Mardani menekankan bahwa parlemen mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, sebagai Anti-Corruption Agency (ACA) di Indonesia, KPK berhubungan erat dengan parlemen. Keduanya merupakan dua sayap, maka tidak bisa KPK bekerja sendiri dengan menegasikan parlemen. Begitu pula parlemen tidak dapat bekerja dengan mengkerdilkan KPK.

“DPR men-support sepenuhnya aktivitas antikorupsi. Dalam pertemuan hari ini, Anggota DPR yang hadir semua menunjukkan komitmennya terkait kesamaan frekuensi (untuk pemberantasan korupsi),” kata Mardani.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BKSAP DPR RI Johan Budi menyampaikan pengalaman dalam posisinya sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK (2015) dan mantan Juru Bicara Istana (2016-2019).

Baca juga: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, posisinya saat ini sebagai anggota Komisi III DPR RI memiliki sejumlah prioritas desain hukum ke depan.

“Komisi III saat ini tengah menyusun roadmap legislasi dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIDANA (KUHAP), RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Kelembagaan,” ucapnya.

Salah satu upaya mengenai revisi KUHP, sambung Johan, memiliki tujuan untuk perbaikan pidana materiil di bidang korupsi guna mengisi gap convention against corruption (UNCAC).

Lebih lanjut ia menjelaskan, RUU tindak pidana korupsi (Tipikor) juga didorong untuk bisa menerapkan hal-hal, seperti illicit enrichment, penyuapan di organisasi dan pejabat asing, korupsi di sektor swasta, gratifikasi, perdagangan pengaruh dan lainnya.

Peran KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019

Terkait peran KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, pihaknya secara konstitusional bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, serta melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Strategi saat ini adalah pendidikan yakni agar orang tidak ingin korupsi, pencegahan supaya orang tidak bisa korupsi, dan penegakan hukum dengan sasaran orang takut untuk korupsi,” imbuh Ghufron.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com