JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) kembali memasifkan perekaman KTP elektronik (KTP-el) untuk komunitas adat terpencil bagi Suku Anak Dalam, Jambi.
Perekaman ini dimaksudkan agar warga Suku Anak Dalam masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Usaha kita lebih keras dibandingkan yang menetap. Dinas Dukcapil yang di bawah harus menjemput mereka, kalau di sini kan kita enggak bisa perekaman, harus ke desa terdekat atau di kecamatan terdekat seperti yang tadi di Batanghari," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Zudan mengatakan, warga Suku Anak Dalam yang ada di enam Kabupaten kurang lebih ada 6.000 orang.
Sedangkan yang sudah memiliki kartu keluarga dengan NIK, KTP dan sudah terdata terdapat 3.180 orang.
"Terus dilakukan perekaman dengan target terdata di dalam kartu keluarga sehingga program pemerintah berupa bantuan sosial program pendidikan dan kesehatan bisa masuk sampai disini," ujar dia.
Zudan menuturkan, pihaknya juga masih mengalami beberapa kendala dalan melakukan proses perekaman KTP-el untuk warga Suku Anak Dalam.
Kendala tersebut antara lain perempuan yang susah untuk dilakukan perekaman karena aturan adat. Selain itu, warga Suku Anak Dalam juga harus dijemput namun kapasitas penjemputan terbatas.
Ada pula jika ada orangtua yang meninggal dunia, rata-rata tidak mau disebutkan nama bapak ibunya.
"Tanggal lahir rata-rata lupa, kemudian jika ada yang namanya sama kemudian ada yang meninggal dunia, dia harus ganti nama. Kalau ada yang di satu tempat, ada yang meninggal dunia dia akan pindah, jadi memang masih bergerak (nomaden), kita perlu lebih sabar," ungkapnya.
Baca juga: Ada Lembaga Masih Minta Fotokopi KTP-el, Ini Dugaan Dirjen Dukcapil
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap pentingnya pendataan komunitas adat terpencil salah satunya Suku Anak Dalam.
Antara lain data tersebut penting untuk melakukan pembangunan di daerah dan pemberian bantuan sosial dari pemerintah.
"Kenapa harus merekam KTP Insya Allah bulan depan para keluarga itu sudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan sosial nanti akan dikirim. Jadi artinya kami bisa memberikan bantuan," ujar Risma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.