JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menilai lambannya pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terkait korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur bukan lah hal yang baik.
“Mestinya sejak awal penyidikan diumumkan, kalau takut lari bisa dicekal, maka jangan lama-lama setelah penyidikan, langsung lakukan penetapan tersangka dan ditahan,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Boyamin mengatakan, dalam melakukan proses penyidikan harus dimulai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP itu, kata dia, harus diberikan kepada jaksa dan juga kepada pelapor maupun terlapor atau pelaku.
“Artinya pelakukan juga tahu kalau dia disidik, ngapain pengumumannya belakang? Jadi kalau alasannya supaya tidak lari itu tidak ada dasarnya,” ucap Boyamin.
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung dalam 30 Hari
Selain itu, Boyamin menyebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sejak dilakukan penyidikan, maka maksimal 7 hari SPDP-nya sudah harus diberikan kepada terlapor atau calon tersangka.
“Jadi ini menurut saya sesuatu yang keliru pengumumannya belakangan, mestinya segera saja diumumkan,” kata Boyamin.
Lebih lanjur, Boyamin menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak mengumumkan tersangka.
Ia memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap dia.
Baca juga: Mulai Pemeriksaan, KPK Panggil 6 Saksi Terkait Pengadaan Tanah Perumda DKI di Cipayung
Menurut Boyamin, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.
Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.
Sepeti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Baca juga: KPK Terus Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cipayung
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.
Ali menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.