JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) jika tidak mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Boyamin menyebut, memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: KPK: Pengadaan Tanah di Cipayung yang Sedang Diusut Belum Ada Peruntukannya
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.
Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.
Sepeti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Baca juga: Mulai Pemeriksaan, KPK Panggil 6 Saksi Terkait Pengadaan Tanah Perumda DKI di Cipayung
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.]
Ali menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.