JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menelusuri indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek 2020.
Berdasarkan fakta persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, menyebut ada fee perusahaan vendor bansos yang mengalir ke anggota BPK.
“Internal BPK harus ada upaya untuk menelusuri. Saya yakin BPK punya mekanisme internal untuk menelusuri indikasi atau dugaan keterlibatan anggotanya, ini yang harus didorong karena BPK punya kode etik internal,” kata Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Agus Sunaryanto dikutip dari KOMPAS TV, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Cita Citata hingga Achsanul Qosasi Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Bansos, Ini Kata KPK
Agus menilai, penelusuran harus dilakukan untuk menjaga marwah BPK sebagai institusi penting dalam melakukan pemeriksaan dan pencegahan korupsi.
Menurut Agus, BPK bisa menggunakan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menelusuri dugaan keterlibatan.
BPK dapat mendorong penghentian sementara jika ditemukan indikasi keterlibatan.
“Sehingga yang bersangkutan diduga punya keterlibatan tidak berusaha menghilangkan barang bukti untuk kepentingan kasus korupsi,” ucap Agus.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Didatangi Juliari Batubara, Keluhkan Rumitnya Laporan ke BPK
Lebih lanjut Agus menuturkan, kasus korupsi yang melibatkan anggota BPK bukanlah hal yang baru.
Dengan adanya fakta persidangan, Agus menilai ada skenario sistematis untuk mengamankan kasus korupsi bansos dengan melibatkan BPK.
Diketahui, Matheus Joko Santoso bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam sidang itu, Joko membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan vendor bansos Covid-19.
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penggunaan fee itu antara lain untuk keperluan Juliari sebesar Rp 8,4 miliar dan untuk operasional BPK sebesar Rp 1 miliar melalui Adi Wahyono, serta pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo sejumlah Rp 150 juta.
Adapun Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Adi dan Joko berstatus tersangka dalam kasus ini.