Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Jhoni Allen, Demokrat Nilai Perubahan Mukadimah Sah Dilakukan

Kompas.com - 11/03/2021, 21:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, perubahan mukadimah yang dilakukan dalam sebuah kongres adalah sah. Hal ini lantaran kongres merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai.

Kamhar mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengenai perubahan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat dalam Kongres V 2020.

"Kongres sebagai lembaga dengan kewenangan tertinggi berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah mukadimah jika menjadi kesepakatan kongres," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Kamhar menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART memungkinkan untuk direvisi apabila dinilai perlu guna merespons dinamika dalam ruang dan waktu.

Ia menilai, revisi terhadap mukadimah itu mampu membuat isi mukadimah lebih adaptif, relevan dan tidak anakronis.

"Pernyataan Jhoni Allen Marbun tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," ucapnya.

Baca juga: Jhoni Allen Sebut SBY Tahu Soal Mahar Pilkada dan Digunakan Untuk Beli Kantor Demokrat

Dia menambahkan, kubu kontra AHY yang disebutnya Gerakan Pengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) terindikasi terjebak romantisme masa lalu.

Menurut Kamhar, kelompok ini mengabaikan regenerasi dan sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi Demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani, baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapat akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," nilai dia.

Lanjut Kamhar, hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan kelompok KLB yang menyebut telah mempersiapkan kader masuk dalam pemerintahan.

Dia juga menilai, kelompok KLB terindikasi gagal move on karena masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai pedoman dan acuan memberi legal standing KLB.

"Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat. Di organisasi manapun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal," tuturnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Kamhar, Partai Demokrat tetap menilai hasil Kongres V 2020 merupakan yang sah.

Ia juga mengatakan, kelompok KLB terkesan memaksakan diri menggunakan AD/ART tahun 2005.

Baca juga: Minta AHY Tanggung Jawab, Jhoni Allen Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengkritisi perihal adanya perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah partai sejatinya tak dapat diubah. Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam AD/ART Partai Demokrat ke pihak berwajib.

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni di Jakarta, Kamis (11/3/2021) seperti dikutip Kompas.tv.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com