JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeklaim bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), adalah sah dan konstitusional.
Sementara itu, kubu tersebut juga mengutarakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.
"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Kompas.tv.
Selain itu, hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu kontra AHY Jhoni Allen Marbun. Dia membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat terjadi di kubu Partai Demokrat AHY.
Misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.
"Sekjen dan yang lain hanya membantu," ujar Jhoni.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Berpotensi Merusak Demokrasi
Ia melanjutkan, hal yang sama juga terjadi pada posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diduduki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, Mahkamah Partai hanya bertugas memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.
Menurut dia, semua hal itu ada di dalam AD/ART 2020, tetapi UU Partai Politik sebaliknya, yaitu mengatur hal yang sangat fundamental.
Sebelumnya diberitakan, AHY telah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY diketahui juga telah menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kronologi Konflik Demokrat: dari Klaim Kepemimpinan hingga Saling Lapor
Berkas-berkas itu diserahkannya untuk membuktikan bahwa KLB yang digelar di Sumatera Utara itu merupakan kegiatan ilegal.
"Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.