Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun

Kompas.com - 11/03/2021, 08:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Rezky dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buron sekitar tiga bulan pada Februari 2020.

Keduanya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dalam kasus suap serta gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Imajinasi

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan vonis.

Vonis itu dijatuhi setelah majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, serta merusak nama MA dan peradilan di bawahnya.

Dinilai tak ada kerugian negara

Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim juga menyatakan tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut.

Oleh sebab itu, hakim tak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky.

Baca juga: Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti

Putusan ini berbeda dari tuntutan JPU yang meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Majelis menilai, tidak ada kerugian negara dari kasus ini dikarenakan uang yang diterima terdakwa merupakan uang pribadi dari pemberi suap dan gratifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com