"Majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ungkap hakim
Sempat buron
Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi.
Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Pernah tersiar kabar bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.
Pada akhirnya, Nurhadi dan Rezky dapat ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Selain menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK juga membawa serta istri Nurhadi, Tun Zuraida, guna pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap
Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di Simprug yang disebut tempat persembunyian kedua terdakwa.
Kronologi kasus
Perjalanan kasus Nurhadi dan menantunya itu tak berlangsung singkat. Setidaknya, perjalanan kasus ini dapat dihitung mulai Desember 2019.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko
KPK menilai, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Sementara itu, Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret nama Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.