Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Tanah di Pondok Ranggon Belum Dilunasi, tapi Dijual ke Perumda Sarana Jaya

Kompas.com - 10/03/2021, 23:13 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019.

Kuasa hukum Fransiska Sri Kustini yaitu Dwi Rudatiyani menyebut kliennya tidak mengetahui tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dijual kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Ia menyatakan tanah yang berlokasi di Jalan Asri I RT 02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tersebut milik Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia.

"Kami tidak tahu kalau ke PD Sarana Jaya. Akan tetapi, suster kami ini jual belinya kepada Ibu Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa," kata Rudatiyani dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Wagub DKI: Lahan yang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi di Munjul untuk Proyek Rusun DP Rp 0

Rudatiyani mengatakan, tanah yang luasnya 41.921 meter persegi dengan harga jual 2,5 juta per meter persegi dengan harga sekitar Rp 104 miliar itu sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster-Suster.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan pihak Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019.

"Ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami,” Rudatiyani.

“Bahkan, kami baru terima dua kali, Rp 5 miliar ditransfer pada tanggal 25 Maret 2019 dan Rp 5 miliar lagi pada tanggal 6 Mei 2019. Yang seharusnya pada tanggal 16 Agustus 2019 sudah dilunasi tetapi tidak dilunasi," ucap dia.

Baca juga: KPK Benarkan Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD DKI

Lebih lanjut, Rudatiyani menyatakan, kliennya sudah membatalkan perjanjian jual beli itu dengan Anjar Rantuwene secara pribadi.

"Jadi, sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP (down payment) Rp 10 miliar dan kemudian kami ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan PPJB lagi pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020," kata Rudatiyani.

Ia juga juga mengaku pihaknya sempat dipanggil Bareskrim Polri pada tanggal 29 Juli 2020 juga terkait dengan masalah pengadaan tanah tersebut.

Saat pemanggilan itu, kata dia, juga baru diketahui tanah yang belum dilunasi oleh Anja Runtewene itu dijual kepada Sarana Jaya.

"Dulu dipanggil di Bareskrim pada tanggal 29 Juli. Kami memenuhi ke Bareskrim sama mengenai masalah pengadaan tanah ini dan kami juga tidak mengetahui bahwa kami ini korban. Kami tidak mengetahui itu dijual kepada PD Sarana Jaya," ucap dia.

Baca juga: DKI Sebut Dirut Perumda Sudah Tersangka, Kenapa KPK Belum Umumkan Penetapan Status?

Selain Fransiska Sri Kustini, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017 sampai Oktober 2020 Rachmat Taufik, broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad, serta tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

"Para saksi didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

Adapun KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Namun, belum ada rencana untuk apa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com