Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Usul UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana Direvisi

Kompas.com - 10/03/2021, 18:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan agar UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Menurut Muhadjir, kedua UU tersebut tidak relevan dengan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

Tak adanya perangkat hukum yang tepat membuat pemerintah sempat kesulitan dan kebingungan menangani pandemi Covid-19 ketika pertama kali muncul di Tanah Air.

Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

"Saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera melakukan revisi UU kebencanaan termasuk UU kekarantinaan kesehatan. Jadi itu enggak nyambung, kami sulit mencari penyambung (antara regulasi yang harus digunakan dengan kondisi real lapangan)," ujar Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).

Muhadjir mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum pernah menangani secara tersistem soal bencana nonalam seperti pandemi.

Bahkan, kata dia, ketika dirinya menjadi ketua pengarah bersama Kepala BNPB Doni Monardo untuk penanganan Covid-19, mengalami kebingungan mencari rujukan UU.

"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang kekarantinaan kesehatan," lanjut Muhadjir.

Baca juga: Komisi VIII Targetkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021

Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.

Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.

"Artinya apa, UU-nya juga enggak nyambung dengan peristiwa yang terakhir namanya Covid-19 ini," kata dia.

Padahal, kata dia, sebagai pejabat pemerintah, secara pribadi dirinya sangat konsern dengan aturan. agar tidak salah melangkah.

Aturan-aturan yang sudah dibuat pun, kata dia, harus dipatuhi dan bukan untuk dilanggar.

Baca juga: Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

"Kalau aturannya tidak ada, baru kita melakukan diskresi. Jangan ketika ada aturan, pikiran kita bagaimana aturan itu bisa diakali, karena membuat UU, membuat turunannya itu perlu pemikiran yang sungguh-sungguh melibatkan berbagai pihak dan itu tidak sembarangan," terang Muhadjir.

Sebab kepatuhan terhadap aturan itulah, kata dia, pemerintah yang berkeinginan menangani pandemi Covid-19 secepat mungkin pun malah harus kesulitan.

Dengan demikian, revisi UU kebencanaan dan kekarantinaan kesehatan pun dinilainya diperlukan untuk mengatasi bencana nonalam yang belum memiliki regulasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com