JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan agar UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.
Menurut Muhadjir, kedua UU tersebut tidak relevan dengan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
Tak adanya perangkat hukum yang tepat membuat pemerintah sempat kesulitan dan kebingungan menangani pandemi Covid-19 ketika pertama kali muncul di Tanah Air.
Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan
"Saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera melakukan revisi UU kebencanaan termasuk UU kekarantinaan kesehatan. Jadi itu enggak nyambung, kami sulit mencari penyambung (antara regulasi yang harus digunakan dengan kondisi real lapangan)," ujar Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).
Muhadjir mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum pernah menangani secara tersistem soal bencana nonalam seperti pandemi.
Bahkan, kata dia, ketika dirinya menjadi ketua pengarah bersama Kepala BNPB Doni Monardo untuk penanganan Covid-19, mengalami kebingungan mencari rujukan UU.
"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang kekarantinaan kesehatan," lanjut Muhadjir.
Baca juga: Komisi VIII Targetkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021
Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.
Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.
"Artinya apa, UU-nya juga enggak nyambung dengan peristiwa yang terakhir namanya Covid-19 ini," kata dia.
Padahal, kata dia, sebagai pejabat pemerintah, secara pribadi dirinya sangat konsern dengan aturan. agar tidak salah melangkah.
Aturan-aturan yang sudah dibuat pun, kata dia, harus dipatuhi dan bukan untuk dilanggar.
"Kalau aturannya tidak ada, baru kita melakukan diskresi. Jangan ketika ada aturan, pikiran kita bagaimana aturan itu bisa diakali, karena membuat UU, membuat turunannya itu perlu pemikiran yang sungguh-sungguh melibatkan berbagai pihak dan itu tidak sembarangan," terang Muhadjir.
Sebab kepatuhan terhadap aturan itulah, kata dia, pemerintah yang berkeinginan menangani pandemi Covid-19 secepat mungkin pun malah harus kesulitan.
Dengan demikian, revisi UU kebencanaan dan kekarantinaan kesehatan pun dinilainya diperlukan untuk mengatasi bencana nonalam yang belum memiliki regulasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.