Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsih Nilai PTTUN Tutup Pintu Kebenaran untuk Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Kompas.com - 10/03/2021, 18:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I Maria Katarina Sumarsih mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menutup pintu kebenaran untuk keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.

Adapun putusan tersebut berawal dari permohonan banding Jaksa Agung ST atas putusan PTUN bahwa pernyataan Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Bagi saya (putusan) PTTUN ini menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di pengadilan PTUN Jakarta," tutur Sumarsih dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Sumarsih yang juga penggugat menyebut bahwa PTTUN tidak peka pada inti gugatan yang diajukan oleh keluarga korban.

Karena dengan putusannya tersebut, maka PTTUN mengabulkan upaya Burhanuddin untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.

Maria Sumarsih lebih lanjut juga menyebut bahwa putusan PTTUN tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kejaksaan adalah kunci penuntssan pelanggaran Hak Asaai Manusia (HAM) di masa lalu.

"Disamping itu PTTUN juga mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi pada pidato pembukaan rapat kejaksaan 14 Desember 2020 lalu yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, Presiden juga ingin perkembangannya itu bisa terlihat," tegas Sumarsih.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi

"Tetapi kenyataannya Jaksa Agung melakukan bolak-balik atas berkas penyelidikan Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti," sambungnya.

Sumarsih menduga Jaksa Agung tidak ingin menjadi aktor penuntasan kasus HAM di masa lalu yakni Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Tragedi Trisakti.

Sebab, menurutnya, ada banyak kesaksian tak sesuai fakta yang disampaikan saksi dari pihak Kejaksaan Agung saat proses persidangan berlangsung.

Ia menceritakan saat itu saksi menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II sudah pernah disidangkan.

"Padahal pengadilan tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II tidak pernah ada. Kalau ada ya pengadilan militer. Tapi pengadilan untuk Semanggi I belum disentuh pengadilan apapun," ungkapnya.

Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Sumarsih juga menyebut bahwa Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dalam rapat dengan komisi III DPR yang mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan kasus pelanggaran HAM berat, merupakan statement spontan.

Padahal dalam keterangan saksi, pernyataan tersebut sudah disiapkan staff Jaksa Agung sebagai bahan rapat kerja dengan komisi III DPR.

"Jadi memang kalau menurut saya, Jaksa Agung memang mempunyai niat untuk tidak mau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor kunci penuntasan Trisakti, Semanggi I, dan juga Semanggi II," jelas Sumarsih.

Ia juga kecewa dengan putusan PTTUN yang mengatakan bahwa keputusan diambil demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Besar. Ia merasa bukan dirinya dan keluarga korban yang mendapatkan keadilan atas putusan tersebut.

"Nah ini yang menjadi keluhan saya, keprihatinan saya, selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan, tetapi ternyata sulit sekali," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com