Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsih Nilai PTTUN Tutup Pintu Kebenaran untuk Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Kompas.com - 10/03/2021, 18:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I Maria Katarina Sumarsih mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menutup pintu kebenaran untuk keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.

Adapun putusan tersebut berawal dari permohonan banding Jaksa Agung ST atas putusan PTUN bahwa pernyataan Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Bagi saya (putusan) PTTUN ini menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di pengadilan PTUN Jakarta," tutur Sumarsih dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Sumarsih yang juga penggugat menyebut bahwa PTTUN tidak peka pada inti gugatan yang diajukan oleh keluarga korban.

Karena dengan putusannya tersebut, maka PTTUN mengabulkan upaya Burhanuddin untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.

Maria Sumarsih lebih lanjut juga menyebut bahwa putusan PTTUN tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kejaksaan adalah kunci penuntssan pelanggaran Hak Asaai Manusia (HAM) di masa lalu.

"Disamping itu PTTUN juga mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi pada pidato pembukaan rapat kejaksaan 14 Desember 2020 lalu yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, Presiden juga ingin perkembangannya itu bisa terlihat," tegas Sumarsih.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi

"Tetapi kenyataannya Jaksa Agung melakukan bolak-balik atas berkas penyelidikan Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti," sambungnya.

Sumarsih menduga Jaksa Agung tidak ingin menjadi aktor penuntasan kasus HAM di masa lalu yakni Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Tragedi Trisakti.

Sebab, menurutnya, ada banyak kesaksian tak sesuai fakta yang disampaikan saksi dari pihak Kejaksaan Agung saat proses persidangan berlangsung.

Ia menceritakan saat itu saksi menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II sudah pernah disidangkan.

"Padahal pengadilan tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II tidak pernah ada. Kalau ada ya pengadilan militer. Tapi pengadilan untuk Semanggi I belum disentuh pengadilan apapun," ungkapnya.

Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Sumarsih juga menyebut bahwa Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dalam rapat dengan komisi III DPR yang mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan kasus pelanggaran HAM berat, merupakan statement spontan.

Padahal dalam keterangan saksi, pernyataan tersebut sudah disiapkan staff Jaksa Agung sebagai bahan rapat kerja dengan komisi III DPR.

"Jadi memang kalau menurut saya, Jaksa Agung memang mempunyai niat untuk tidak mau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor kunci penuntasan Trisakti, Semanggi I, dan juga Semanggi II," jelas Sumarsih.

Ia juga kecewa dengan putusan PTTUN yang mengatakan bahwa keputusan diambil demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Besar. Ia merasa bukan dirinya dan keluarga korban yang mendapatkan keadilan atas putusan tersebut.

"Nah ini yang menjadi keluhan saya, keprihatinan saya, selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan, tetapi ternyata sulit sekali," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com