Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Akan Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

Kompas.com - 10/03/2021, 18:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya akan mengajukan proses di tingkat kasasi untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebagai informasi PTTUN memutuskan untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isnur mengatakan bahwa kliennya yakni Maria Sumarsih tidak akan mundur untuk mencari keadilan.

"Bu Sumarsih sejak awal sudah punya standing, beliau berjuang hampir 20 tahun lebih, tidak ada kata mundur, takut, atau khawatir pada putusan ini. Beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," jelas Isnur dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi

Isnur berharap nantinya dalam proses pengajuan kasasi Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan PTTUN dan mengembalikan ranah keadilan pada keluarga korban.

"Kami berharap MA bisa mengoreksi putusan PTTUN dan mengembalikan ranah keadilan dan kebenaran kepada korban, kepada rakyat yang semestinya," sebutnya.

Isnur juga menyayangkan pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengadapi permasalahan ini yang lebih mengutamakan aspek formil ketimbang substantif hukum.

"Saya dan kami tim kuasa hukum menyesalkan bahwa Jaksa Agung bukan fokus pada masalah substansi dan meminta maaf atas kekeliruan pendapatnya. Tapi malah kemudian meneruskan, mengeluarkan waktu, energi, buat melawan rakyatnya sendiri, buat melawan korban yang mencari keadilan," tutur Isnur.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi

Isnur menerangkan pihaknya sebenarnya mendesak Jaksa Agung untuk mencabut pengajuan banding ke PTTUN dan menerima putusan PTUN Jakarta.

"Tapi kalau mereka masih terus bermain-main di ranah formil terus ya kita akan hadapi," ungkapnya.

Adapun majelis hakim tinggi PTTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan PTUN Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tentang pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM Berat.

Putusan itu dibuat setelah ada permohonan banding dari Jaksa Agung.

Proses di PTUN ini berawal pada 4 November 2020 saat majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya di DPR tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Majelis hakim juga meminta Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR. Selain itu majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya prrkara sejumlah Rp 285.000.

Dasar keputusn Majelis Hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II itu.

Hal tersebut dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggungat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai surat terbuka yang dikirim penggungat dalam naunan Jaringan Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasikan sebagai upaya banding administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com