Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?

Kompas.com - 10/03/2021, 17:59 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bergurau akan bergoyang ala "TikTok" setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Hal itu dilontarkan terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra tersebut setelah bersalaman dengan kuasa hukumnya.

"Sudah ya, sudah ya, apa perlu saya goyang 'TikTok'," ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, dikutip dari Antara.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra serta menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpandangan tuntutan jaksa terlalu ringan.

 

Menurut majelis, hal yang memberatkan vonis Napoleon yakni, tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan, tertib, belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.

Napoleon  tidak terima dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan upaya banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon saat persidangan.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” ucap dia.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.

Adapun dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi pun menghapus Djoko Tjandra dari DPO.

Maka dari itu, Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com