JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) bisa diintervensi apabila itu menyangkut disintegrasi bangsa.
Hal itu ia katakan menanggapi ramainya kontroversi kehadiran polisi virtual (virtual police) yang bertugas memantau aktivitas masyarakat di media sosial.
"Ini menimbulkan pro dan kontra. Ini kan namanya menghalangi kebebasan berekspresi? Polisi ini memang serba salah. Tapi HAM itu bisa dikompromikan terhadap hal-hal yang berdampak terhadap disintegrasi bangsa, maka kita boleh intervensi," kata Sigit saat menyampaikan kuliah umum kebangsaan di Universitas Indonesia, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kapolri: Waspadai Polarisasi, Bisa Jadi Bibit Disintegrasi Bangsa
Virtual police dalam melaksanakan tugasnya akan melayangkan peringatan kepada akun-akun media sosial yang mengunggah konten dengan unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Sigit mengatakan, kehadiran virtual police untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi menciptakan ruang siber yang damai dan sehat.
"Ini adalah bagian dari tugas kita. Kita berikan pesan bahwa konten berpotensi melanggar minta untuk dihapus atau diturunkan. Dengan begitu ruang siber bisa dikelola dan digunakan dengan baik," tuturnya.
Sigit menegaskan, virtual police ini merupakan salah satu bentuk upaya Polri menindaklanjuti instruksi presiden agar lebih selektif dalam menangani perkara dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Apa Itu Restorative Justice yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri?
Dengan virtual police, tidak semua perkara diselesaikan dengan penegakan hukum. Polisi mengedepankan edukasi.
"Sekarang kita ubah pola, kita lebih banyak memberikan edukasi," kata Sigit.
Ia pun mengatakan, tidak ada pembatasan terhadap kritik. Menurut Sigit, kritik tetap diperlukan dan diperbolehkan.
"Kritik tetap tidak ada masalah, kritis harus. Tapi bagaimana itu dikelola sehingga yang berpotensi menyebabkan disintegrasi bisa dihapus," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.