Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Kompas.com - 10/03/2021, 16:12 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memasuki status darurat kekerasan seksual.

Kondisi itu, kata Indra, terus bertambah seiring dengan pandemi Covid-19. Entitas Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mengungkapkan bahwa kebijakan lockdown justru membuat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

“Negara Inggris mencatat peningkatan sebesar 65 persen, termasuk Amerika Serikat (AS) yang juga mengalami hal serupa,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Indra saat membacakan keynote speaker Ketua DPR Puan Maharani dalam acara webinar berjudul “Bergerak Bersama Mewujudkan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)", di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR

Indra melanjutkan, meski banyak laporan mengenai kasus kekerasan seksual, tidak semuanya masuk proses hukum. Tercatat, kurang dari 30 persen kasus yang diproses hukum.

Padahal, lanjut dia, secara yuridis, persoalan kekerasan seksual ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sayangnya, aturan dalam undang-undang tersebut belum memadai, karena fokus pada aspek pidana pelaku dan tidak fokus pada pemenuhan hak-hak dan pemulihan psikologis korban,” terangnya.

Kendala lainnya yaitu perihal keterbatasan definisi kekerasan seksual dalam hukum Indonesia. Dari 15 jenis kekerasan seksual yang sudah diidentifikasi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), belum semuanya diproses oleh sistem hukum yang berlaku.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah-DPR

“Dengan demikian, jelas ini ada di sisi yuridis-normatif. KUHP maupun UU belum bisa mengakomodasi 15 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan berbagai argumen, DPR mendukung adanya UU untuk mengatur kekerasan seksual guna melindungi para korban,” jelas Indra ketika membaca pernyataan Puan.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam masyarakat. DPR tidak mengingkari bahwa UU merupakan produk politik, banyak faktor yang turut menentukan, baik internal maupun eksternal," ujarnya.

Sebagai informasi, Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan menyebut, dari total 3.602 kasus kekerasan di ranah publik, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

Kekerasan seksual itu meliputi pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan persetubuhan. Sisanya merupakan percobaan pemerkosaan, pelecehan, dan persetubuhan yang meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut seringkali disebut sebagai fenomena gunung es. Sebagian kecil dari yang terjadi sebenarnya berada di lapisan masyarakat.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan, sebanyak 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya.

Sedangkan untuk skala internasional, UN Women mencatat, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan sekual semasa hidupnya.

Baca juga: DPR Harapkan Dukungan Semua Pihak untuk Bisa Sahkan RUU PKS

Bahkan, dalam tentang 2016-2019, terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi. Dari total kasus ini, 41 persen di antaranya termasuk kekerasan seksual dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com