Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Kompas.com - 10/03/2021, 16:12 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memasuki status darurat kekerasan seksual.

Kondisi itu, kata Indra, terus bertambah seiring dengan pandemi Covid-19. Entitas Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mengungkapkan bahwa kebijakan lockdown justru membuat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

“Negara Inggris mencatat peningkatan sebesar 65 persen, termasuk Amerika Serikat (AS) yang juga mengalami hal serupa,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Indra saat membacakan keynote speaker Ketua DPR Puan Maharani dalam acara webinar berjudul “Bergerak Bersama Mewujudkan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)", di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR

Indra melanjutkan, meski banyak laporan mengenai kasus kekerasan seksual, tidak semuanya masuk proses hukum. Tercatat, kurang dari 30 persen kasus yang diproses hukum.

Padahal, lanjut dia, secara yuridis, persoalan kekerasan seksual ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sayangnya, aturan dalam undang-undang tersebut belum memadai, karena fokus pada aspek pidana pelaku dan tidak fokus pada pemenuhan hak-hak dan pemulihan psikologis korban,” terangnya.

Kendala lainnya yaitu perihal keterbatasan definisi kekerasan seksual dalam hukum Indonesia. Dari 15 jenis kekerasan seksual yang sudah diidentifikasi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), belum semuanya diproses oleh sistem hukum yang berlaku.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah-DPR

“Dengan demikian, jelas ini ada di sisi yuridis-normatif. KUHP maupun UU belum bisa mengakomodasi 15 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan berbagai argumen, DPR mendukung adanya UU untuk mengatur kekerasan seksual guna melindungi para korban,” jelas Indra ketika membaca pernyataan Puan.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam masyarakat. DPR tidak mengingkari bahwa UU merupakan produk politik, banyak faktor yang turut menentukan, baik internal maupun eksternal," ujarnya.

Sebagai informasi, Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan menyebut, dari total 3.602 kasus kekerasan di ranah publik, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

Kekerasan seksual itu meliputi pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan persetubuhan. Sisanya merupakan percobaan pemerkosaan, pelecehan, dan persetubuhan yang meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut seringkali disebut sebagai fenomena gunung es. Sebagian kecil dari yang terjadi sebenarnya berada di lapisan masyarakat.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan, sebanyak 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya.

Sedangkan untuk skala internasional, UN Women mencatat, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan sekual semasa hidupnya.

Baca juga: DPR Harapkan Dukungan Semua Pihak untuk Bisa Sahkan RUU PKS

Bahkan, dalam tentang 2016-2019, terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi. Dari total kasus ini, 41 persen di antaranya termasuk kekerasan seksual dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com