JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Prasetijo dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Saya menerima Yang Mulia,” kata Prasetijo saat persidangan, Rabu (10/3/2021), dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo
Kendati demikian, Prasetijo masih memiliki hak untuk mencabut pernyataan itu dalam tenggat waktu 7 hari seandainya berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.
Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar salah satu hakim anggota dalam sidang tersebut.
“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menreima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambung hakim.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra
Adapun Djoko Tjandra merupakan buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2020.
Karena namanya telah terhapus dari DPO, Djoko Tjandra pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meski diburu kejaksaan.
Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.