Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Kompas.com - 10/03/2021, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Pembentukan itu berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021. Beleid ini diteken Presiden pada 4 Maret 2021.

Dalam Pasal 2 Keppres 3/2021 disebutkan, pembentukan Satgas P2DD bertujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.

Baca juga: Jokowi: Ada yang Tak Benar di Perdagangan Digital, Membunuh UMKM

Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional," dikutip dari Pasal 2 huruf b Keppres tersebut.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) mengatur, Satgas P2DD terdiri dari tiga unsur utama yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Siapkan Strategi Akuisisi Teknologi dari Luar Negeri

Sementara, anggota pengarah berjumlah tujuh orang, terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Unsur pelaksana diketuai oleh pimpinan tinggi madya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan anggotanya berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD.

Sementara, sekretariat secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan kementerian di bidang perekonomian.

Dalam Pasal 3 Ayat (4) Keppres 3/2021 disebutkan bahwa anggota pengarah dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Cerita Ganjar soal Pemda di Jateng Tak Bisa Menggaji karena Kemendagri Tak Siap Digitalisasi

Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pada Pasal 4 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi (TP2DD) yang diketuai oleh gubernur.

Sedangkan pemerintah daerah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah  Kabupaten/Kota (TP2DD Kabupaten/Kota) dengan pimpinan bupati/wali kota.

"Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," dikutip dari Pasal 6.

Adapun pembiayan Satgas P2DD dibebankan pada APBN. TP2DD Provinsi dibiayai oleh APBD provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota oleh APBD kabupaten/kota atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com