Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil: Ketidakadilan UU ITE Sangat Mudah Ditemukan

Kompas.com - 10/03/2021, 13:04 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengatakan, ketidakadilan akibat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat mudah ditemukan.

Bahkan, kata Damar, praktik ketidakadilan masih terjadi sampai hari ini. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dibentuk Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Damar mencontohkan kasus yang tengah ditangani Safenet di Sumatera Barat terkait pasal mengenai ujaran kebencian. Menurutnya, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) tidak berjalan seperti permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penyelesaian kasus terkait UU ITE.

“UU ITE justru menjerat mereka berdua menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar,” ujar Damar dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Revisi UU ITE Dinilai Jadi Tantangan Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemberian amnesti oleh pemerintah kepada masyarakat yang sedang menjalani hukuman karena UU ITE.

Selain itu ia meminta proses hukum yang sedang berjalan dihentikan sementara. Kemudian, pembebasan tanpa syarat terhadap tahanan yang dijerat UU ITE meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemenko Polhukam dapat menimbang tiga usulan,” tutur Usman.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Menurut Usman, aparat penegak hukum dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) di kejaksaan.

Sebab, saat ini UU ITE sedang dalam proses kajian pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Tim Kajian Revisi UU ITE itu hadir pula sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet: Mengecewakan

Permintaan Jokowi tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com