Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 10/03/2021, 11:17 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 18 Unit Kamar di Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro

Selain itu, majelis hakim banding juga menetapkan agar Benny Tjokro tetap ditahan.

Terakhir, Benny dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.

Putusan banding dengan nomor 7/PID.TPK/2021/PT DKI tersebut dibacakan pada 26 Februari 2021.

Majelis hakim yang mengadili terdiri dari Singgih Budi Prakoso selaku ketua, Muhamad Yusuf dan Mohammad Lutfi selaku anggota.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Selain itu, Benny juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, sama seperti Benny, PT DKI juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka TPPU

Dengan begitu, Heru tetap divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Terdapat empat terdakwa lain di kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun belakangan, PT DKI Jakarta mengubah hukuman Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com