Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Vaksin AstraZeneca untuk Vaksinasi Program Pemerintah

Kompas.com - 10/03/2021, 09:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin buatan AstraZeneca akan digunakan untuk program nasional pemerintah.

Saat ini, vaksinasi program pemerintah menggunakan vaksin dari Sinovac yang dikembangkan produsen farmasi asal China.

"Iya untuk vaksinasi program pemerintah. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan bahwa vaksinasi program pemerintah menggunakan Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Novavax, dan satu yang akan kita dapatkan dari mekanisme Covax facility," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM

Nadia menuturkan, pemerintah menjamin keamanan dari vaksin AstraZeneca.

Apabila nantinya ada Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), pemerintah sudah menyiapkan mekanisme penanganannya.

"Kemudian saat vaksin akan diberikan juga ada kriteria untuk screening," tambahnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pengajuan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara multilateral dan didaftarkan langsung oleh AstraZeneca Indonesia.

Menurut Penny, sebelum memberikan izin penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi bersama Komite Nasional Penilai Obat dan pihak lainnya.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca ini memiliki efikasi sebesar 62,1 persen

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Sebelumnya, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pengiriman pertama vaksin via skema multilateral atau tahap keenam pengiriman vaksin Pemerintah Indonesia tersebut menyertakan vaksin Covid-19 dari perusahaan farmasi AstraZeneca.

Vaksin tersebut diperoleh melalui skema kerja sama multilateral Pemerintah Indonesia dengan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya lewat inisiatif Covid-19 Vaccines Global Access (COVAX) Facility.

Baca juga: BPOM: Efikasi Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebesar 62,1 Persen

 

Inisiatif global ini bertujuan untuk mengupayakan kesetaraan akses terhadap vaksin-vaksin Covid-19 untuk semua negara.

Kedatangan 1.113.600 vaksin AstraZeneca kali ini merupakan bagian awal dari gelombang pengiriman pertama dari vaksin yang didatangkan melalui skema multilateral.

Indonesia akan memperoleh 11.704.800 vaksin siap pakai dan diupayakan untuk dapat berlanjut pada gelombang-gelombang berikutnya.

Adapun vaksin AstraZeneca telah masuk ke dalam emergency use listing (EUL) atau daftar penggunaan darurat WHO sejak 15 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com