Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Ingatkan Petugas Tak Lakukan Kekerasan pada Warga Binaan

Kompas.com - 10/03/2021, 07:41 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan petugas rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada warga binaan.

Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi meminta petugas tidak membiarkan keributan terjadi di Rutan atau LP.

"Saya memerintahkan jangan sampai sebagai petugas bila terjadi perkelahian atau keributan lalu dibiarkan. Sebab, Anda bisa dituduh pihak yang ikut menyiksa," ucap Mualimin dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Cai Changpan Kabur, 5 Petugas Lapas Dinonaktifkan

Mualimin tidak menampik hingga kini masih ditemukan kasus kekerasan yang terjadi, baik di rutan maupun LP.

Bahkan, ada petugas yang dengan sengaja membiarkan para tahanan atau narapidana saling baku hantam tanpa melerainya.

Saat dimintai keterangan, petugas tersebut berdalih langkah itu diambil sebagai pemberian sanksi atau hukuman tidak langsung kepada para narapidana yang melakukan keributan.

Mualimin mengakui cukup sering terjadi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara. Padahal, sejatinya salah satu tugas mereka adalah melindungi warga negara binaan.

"Pada saat penyiksaan ini terjadi, sering kali masyarakat tidak berdaya. Ini kita sesalkan dan harus diberikan atensi khusus," ucap Mualimin.

Baca juga: KPK: Kekerasan Nurhadi terhadap Petugas Rutan karena Salah Paham

Kendati demikian, ia menyebut tren kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga sipil makin turun setiap tahunnya.

Menurut Mualimin, jika dibandingkan situasi saat ini, pengungkapan kasus dari orang yang diperiksa tidak semenakutkan dulu.

Sebagai contoh, untuk mendapatkan informasi atau keterbukaan dari tersangka, Mualimin menyebut, petugas melakukan segala cara, salah satunya menginjak bagian kaki tersangka dengan kaki meja.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Namun, cara-cara seperti itu saat ini cukup jarang dilakukan aparat penegak hukum.

"Tren tindakan seperti itu memang masih ada, tapi sudah semakin turun," kata Mualimin.

Mualimin menyebut, dalam RUU KUHP terdapat dua pasal yakni 535 dan 536 terkait tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan petugas atau pejabat sehingga mengakibatkan penderitaan fisik dengan ancaman pidanannya bisa hingga 10 tahun.

Oleh karena itu, Mualimin berharap, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan petugas guna mengungkap fakta, mendapatkan alat bukti dan sebagainya dari orang yang disangkakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com