JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyarankan, agar tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di mulai sejak 30 bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar pelaksanaan pemilu menjadi lebih matang dan maksimal.
"Guna meningkatkan kualitas Pemilu 2024, sebaiknya tahapan pemilu dimulai sekitar 30 bulan dari waktu pemungutan suara," kata Viryan dalam laman pribadinya yang telah diizinkan untuk dikutip oleh Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Viryan menilai menambah waktu tahapan pemilu 10 bulan lebih awal menjadi solusi agar persiapan pemilu selesai dengan matang baru dilaksanakan. Selain itu, tidak perlu lagi membuat perencanaan sambil melaksanakan.
Baca juga: Baleg DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Dikeluarkan
"Risiko bila persiapan Pemilu 2024 tidak disiapkan sejak dini (30 bulan) berpotensi masalah pada Pemilu 2019 dapat terulang bahkan lebih komplek karena dilakukan pemilu serentak dan pemilihan (kepala daerah) serentak pada tahun 2024," ujar dia.
Adapun DPR tidak memasukan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021
Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Saya ingin tanyakan apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.