Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Kontra AHY Nilai AD/ART Partai Demokrat Kongres V 2020 Abal-abal

Kompas.com - 09/03/2021, 18:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Partai Demokrat Muhammad Rahmat menyebut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang digunakan dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan anggaran dasar abal-abal.

Hal tersebut ia sampaikan karena menurutnya anggaran dasar 2020 dilahirkan atau dikarang di luar kongres Partai Demokrat tanpa persetujuan anggota partai.

"Dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik, bertentangan bahwa anggaran dasar itu harus persetujuan anggota di rapat anggota tertinggi. Nah ini bertentangan, sebetulnya ketua-ketua DPC, peserta kongres bisa saja menuntut anggaran dasar 2020 itu anggaran dasar abal-abal, karena tanpa persetujuan anggota," kata Rahmat dalam konferensi pers pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Rahmat juga menyebut bahwa anggaran dasar Partai Demokrat 2020 merupakan anggaran dasar demokratis abal-abal.

Alasannya, kata dia, karena hak-hak suara Ketua DPD dan DPC dianggap telah dirampas oleh Majelis Tinggi untuk menentukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Tersedu-sedu, Darmizal Mengaku Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketum Demokrat

"Majelis Tinggi hanya memiliki 9 suara, sementara DPD memiliki 64 suara, DPC memiliki 514 suara, tetapi suara DPD dan DPC yang mayoritas itu harus tunduk kepada majelis tinggi yang hanya memiliki 9 suara. Ini tentu sangat menciderai pembangunan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Rahmat, AD/ART Kongres V tersebut juga dianggap merupakan contoh dari oligarki politik dengan memasung kebebasan berekspresi dari DPD dan DPC Partai Demokrat.

Lebih jauh, dia mencontohkan, kejanggalan lain dari AD/ART tahun 2020 yang berpengaruh pada proses pencalonan kepala daerah yang seharusnya diikuti oleh kader Demokrat.

Berdasarkan pemaparannya, banyak kader Demokrat di daerah yang berusaha mati-matian, tetapi gagal mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena mahar pencalonan yang kurang.

"Karena maharnya kalah nilainya dengan calon kepala daerah yang lain. Atau Ketua DPC-nya tidak mau mengeluarkan rekomendasi kepada calon kepala daerah yang dari luar bukan kader partai. Lalu ketua DPC itu kena Plt," tutur Rahmat.

Oleh karena itu, Rahmat pun menyebut bahwa Demokrat versi KLB sepakat mengatakan telah terjadi kesewenang-wenangan dalam Partai Demokrat.

Hal itulah yang dinilainya menjadi dasar terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Soal Kisruh Partai Demokrat, Menkumham Minta SBY Tak Tuding Pemerintah

"Jadi kesewenang-wenangan telah terjadi di dalam Partai Demokrat. Katanya demokratis, tetapi praktiknya adalah keluargais, dan otoriterian. Inilah yang menjadi bisul utama di dalam tubuh Partai Demokrat," ujarnya.

"Nah, inilah yang menjadi dasar utama, ketika teman-teman di daerah menginginkan KLB," sambung dia.

Diketahui, kubu kontra AHY melaksanakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Melalui KLB itu, diputuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Sementara, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com