JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal sejumlah nama yang disebut menerima aliran fee dari perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Nama-nama pihak itu terungkap dari keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Adapun nama-nama yang muncul dalam sidang termasuk pedangdut Cita Citata hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Setelah mengonfirmasi kepada saksi lain, Ali menuturkan, jaksa pada KPK nantinya bakal melakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan.
Baca juga: Merasa Tak Ada Kaitan, Cita Citata Tolak jika Dimintai Kesaksian soal Kasus Aliran Dana Bansos
KPK pun mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses persidangan kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 tersebut.
"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," tuturnya.
Diketahui, Joko bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam sidang itu, Joko membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan vendor bansos Covid-19. Hal itu terungkap ketika jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penggunaan uang fee itu antara lain untuk keperluan Juliari sebesar Rp 8,4 miliar dan untuk operasional BPK sebesar Rp 1 miliar melalui Adi Wahyono, serta pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo sejumlah Rp 150 juta.
Adapun Adi Wahyono yang dimaksud merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Sebagai informasi, Adi sekaligus Joko juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Menyoal aliran fee ke BPK, jaksa KPK pun sempat menyebutkan sebuah nama.
"(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak," jawab Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.