Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Komnas Perempuan, Sekjen DPR Sebut Kasus Kekerasan Seksual pada 2020 Naik 6 Persen

Kompas.com - 09/03/2021, 12:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan Komnas Perempuan pada 2020 meningkat 6 persen dibandingkan 2019.

Oleh karena itu, DPR menilai bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena puncak gunung es di mana laporan kasus hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

"Meningkat 6 persen dibandingkan tahun 2019. Mengingat kekerasan seksual adalah sebuah fenomena puncak gunung es. Maka kasus yang dilaporkan tersebut hanyalah sebagian kecil," kata Indra dalam webinar pusat penelitian badan keahlian Setjen DPR RI bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan: Perusahaan Mesti Jamin Korban Kekerasan Seksual Tetap Bekerja

Berdasarkan laporan yang dilihat DPR dari Komnas Perempuan, tercatat 58 persen kasus kekerasan seksual dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik atau komunitas.

Lebih lanjut, Indra menjabarkan sejumlah kasus yang termasuk dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia.

"58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," terang dia.

Indra melanjutkan pemaparannya dengan membacakan data Komnas Perempuan periode 2001 sampai 2011. Tercatat setidaknya dalam sehari ada 35 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa, melainkan juga anak perempuan, kata dia.

Tak hanya itu, papar Indra, kasus kekerasan seksual nyatanya juga disorot dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Sedangkan dalam skala internasional, PBB mencatat 1 dari 3 perempuan menghadapi kekerasan semasa hidupnya," tuturnya.

Selain itu, Indra membacakan data lain Komnas Perempuan menunjukkan dalam rentang periode 2016 hingga 2019, terdapat 55.273 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Adapun jumlah tersebut merupakan laporan yang disampaikan ke lembaga layanan di masyarakat maupun pemerintah, termasuk ke Komnas Perempuan.

"Dari total kasus yang dilaporkan, 21.841 kasus atau 40 persen adalah kekerasan seksual, dan 8.964 kasus di antaranya adalah kasus perkosaan," ungkapnya.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Sekjen DPR Sebut RI Darurat Kekerasan Seksual

Atas berbagai laporan dan data dari Komnas Perempuan tersebut, DPR pun menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini sedang berstatus darurat kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Indra juga menyebut bahwa seiring dengan adanya pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan juga meningkat, termasuk kekerasan seksual.

Akan tetapi, dia tak menjabarkan secara detail berapa peningkatan kasus kekerasan tersebut yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com