Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap di Ditjen Pajak

Kompas.com - 09/03/2021, 08:19 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus skandal pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Desakan ini muncul setelah KPK melakukan penyidikan dugaan suap terkait pajak bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Peneliti ICW, Egi Primayogha menilai, terungkapnya kasus tersebut cukup mengkhawatirkan. Sebab, kasus ini menunjukkan masih adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak.

"Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum, namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya," kata Egi dalam siaran pers, Senin (8/3/2021).

Baca juga: DPR Dukung KPK Usut Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

Berdasarkan catatan ICW sepanjang 2005 - 2019, terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta.

Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat. Modus umum dalam praktik korupsi pajak yakni suap menyuap.

"Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 milyar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," ungkap Egi.

Egi mengatakan, ada tiga kasus korupsi yang melibatkan pegawai negeri sipil di DJP dan pernah menarik perhatian publik.

Baca juga: KPK: Terungkapnya Kasus Suap di Ditjen Pajak Berasal dari Laporan Masyarakat

Pertama, kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP itu diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, 659,800 dollar AS, dan 9,6 juta dollar Singapura, serta melakukan pencucian uang.

Kedua, kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie.

Bahasyim terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang.

Ketiga, lanjut dia, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, pegawai di DJP yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan dan pencucian uang.

Baca juga: KPK: Pencegahan Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

menurut Egi, agar proses hukum kasus pajak terbaru yang sudah masuk tahap penyidikan dapat dituntaskan, KPK perlu mengambil langkah-langkah lanjutan.

KPK, kata dia, harus mengusut terduga pelaku lain dalam perusahaan penyuap para tersangka dan pegawai pajak lain yang mungkin terlibat.

Selain itu, ia juga meminta KPK memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap dan menelusuri dugaan pencucian uang serta memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan.

Kasus-kasus korupsi yang menjerat Gayus, Bahasyim Assifie, maupun Dhana Widyatmika, menurut Egi merupakan fenomena puncak gunung es permasalahan korupsi pajak di Indonesia.

"Skandal perpajakan perlu dijadikan perhatian serius. Tentu kita tidak lupa bahwa pajak telah menjadi 'mainan' banyak pihak," ucap Egi.

Baca juga: Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap Pajak

Bahkan, menurut Egi, terdapat pihak yang diduga membajak kebijakan guna mencari keuntungan.

Lebih jauh, Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, ia menyebut, terdapat penurunan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (PPh Badan).

Tarif pajak bagi wajib pajak badan kini dikenakan sebesar 22 persen dan akan menurun lagi menjadi 20 persen pada tahun 2022.

Jumlah ini, kata dia, menurun dari tarif yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebesar 28 persen.

"Penurunan tarif ini patut dicurigai sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan," kata Egi.

Selain itu, lanjut dia, pengaturan tersebut juga telah diusulkan dalam omnibus law klaster perpajakan. Namun kemudian ketentuan itu “disisipkan” dalam UU nomor 2 tahun 2020 ketika pandemi muncul.

"Omnibus law klaster perpajakan sendiri urung disahkan tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak dan semakin kuatnya pengaruh mereka dalam pengambilan kebijakan," ucap Egi.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak

Menurut Egi, jika praktik ini dapat disebut sebagai bagian dari mafia perpajakan, maka skandal perpajakan dan praktik mafia mesti dibongkar seluruhnya.

Jika telah terjadi suap berulang kali kepada pejabat pajak, maka, menurut dia, sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini gagal mencegah penyelewengan.

"Maka pada tataran tata kelola di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi," ucap Egi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com