Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari

Kompas.com - 08/03/2021, 22:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan, pembagian jatah kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 tergantung permintaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal itu disampaikan Adi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak Menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi saat sidang dikutip dari Antara.

Baca juga: Terungkap Nama Pengusul Vendor Bansos Covid-19, Termasuk Juliari dan 2 Anggota DPR

Mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa kemudian bertanya siapa yang merekomendasikan jatah 550.000 paket bansos untuk Ivo Wongkaren dari PT Anomali Lumbung Artha.

"Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.

Kemudian, Adi mengonfirmasi terdapat 500.000 paket bansos untuk Budi Pamungkas selaku pemilik kuota dari PT Integra Padma Mandiri.

Ketika ditanya jaksa soal 900.000 paket bansos lainnya, Adi menyebut sebanyak 400.000 paket diberikan kepada tim terdakwa Harry yang disebut satu kelompok dengan Agustri Yogasmara.

Dalam dakwaan, Yogas disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Adapun Yogas diketahui sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus.

Baca juga: Saksi Sebut Fee Bansos Covid-19 Digunakan untuk Bayar Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

"Kemudian 200.000 (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 juta untuk bina lingkungan," ungkap Adi.

Istilah bina lingkungan yang dimaksud berarti membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris Jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain. Sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh Ardian terdakwa Ardian.

Berikutnya, jaksa pun kembali mengonfirmasi keterangan Adi dalam BAP.

"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," tutur jaksa membacakan BAP Adi.

Dalam BAP, Adi merinci pembagian kuota paket bansos tersebut terdiri dari:

1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan

2. 400.000 paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kawan-kawan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com