Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Nama Pengusul Vendor Bansos Covid-19, Termasuk Juliari dan 2 Anggota DPR

Kompas.com - 08/03/2021, 21:24 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengonfirmasi nama-nama pengusul perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 dalam persidangan. 

Hal itu disampaikan Adi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saudara nomor 45, saudara mengatakan 'Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasinya ditunjukan oleh antara lain perinciannya nomor 1-38 ada CV Bahtera Asa II kuota 223.865, Moncino pengusul terafiliasi dengan Hartono Laras, Primer Koperasi Nasional terafiliasi Dadang Iskandar, tetapi PT PPI, PT Pertani kenapa kosong Pak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis saat sidang, dikutip dari Antara.

"Ya benar, untuk PT PPI dan Pertani tidak ada afiliasinya karena saya tidak tahu. Kan ada di daftar penunjukan, kalau Pertani saya dapat ada dalam rapat," jawab Adi.

Baca juga: Saksi Sebut Fee Bansos Covid-19 Digunakan untuk Bayar Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Nama-nama pengusul yang dimaksud termasuk Juliari, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, dan anggota Fraksi PDI-P DPR RI Ihsan Yunus.

Jaksa pun memastikan apakah Adi memiliki data sebagai dasar untuk menyebut nama-nama tersebut.

"Jadi waktu itu disampaikan nama pengusul sudah di akhir, makanya informasi itu akumulasi dan pertemuan yang sering kita lakukan jadi saya mendengar nama pengusul-pengusul itu," ujar Adi.

"Jadi PT Moncino saudara dengar terafiliasi Pak Hartono Laras, PT Andalan Pesik Internasional terafiliasi ke Ihsan Yunus, PT Anugerah Bangun Kencana terafiliasi dengan Erwin Tobing, Sri Citra Pratama terafiliasi Juliari P Batubara begitu?" tanya jaksa Azis yang kemudian dikonfirmasi oleh Adi.

Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Aliran Dana Fee Bansos: untuk Juliari, Cita Citata, hingga Pembelian Brompton

Selain itu, Adi mengatakan bahwa informasi perusahaan vendor bansos Covid-19 beserta afiliasinya tersebut diketahui karena sering rapat.

Jaksa pun kembali mengonfirmasi keterangan Adi dalam BAP terkait nama perusahaan dan pengusulnya.

"BAP 46 terkait tahap ketiga yang saudara sudah jadi KPA-nya ini saya bacakan, Bumi Pangan pengusulnya Iman Ikram dan Ihsan Yunus; Food Station pengusulnya M Royani; Pertani tidak ada yang mengafiliasi; PT Tahta Jaga Internasional pengusulnya Hartono Laras; Galasari Gunung Sejahtera pengusulnya Kukuh dari Menko PMK; Giring Mekar Abadi pengusulnya rekan menteri; Andalan Persik Internasional pengusulnya Iman Ikram dan Ihsan Yunus; Moucino pengusulnya Hartono Laras; Bahtera Assa pengusulnya Kukuh; Alfa Indah Mikatama pengusulnya Adi Wahyono; termasuk Anomali Lumbung Arta', benar keterangan saudara?" kata jaksa.

"Iya," jawab Adi.

Adapun Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Sebagai informasi, Adi serta Juliari Batubara pun menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Penerima Bansos Tunai Rp 300.000 di Jakarta Bisa Dicoret, Ini Ketentuannya

Dalam kasus ini, Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sementara Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com